Komisi IX Minta Penyajian Data Tenaga Kerja Asing di Daerah Harus Jelas

01-10-2022 / KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR RI Sri Meliyana saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Tim Panja Pengawasan Tenaga Kerja Asing Komisi IX DPR RI ke Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (30/9/2022). Foto: Prima/nvl

 

Anggota Komisi IX DPR RI Sri Meliyana meminta pemerintah untuk menyajikan data yang jelas mengenai jumlah dan kondisi tenaga kerja asing (TKA) yang bermukim dan bekerja di berbagai daerah di Indonesia. Menurut Meli, sapaan akrabnya, kejelasan data ini penting sebagai bagian dari pengawasan dan juga untuk evaluasi bersama terkait dengan berbagai macam keluhan yang berhubungan dengan pekerja asing. 

 

“Sudah kami sampaikan ke pihak pemerintah daerah, karena sesungguhnya pemerintah daerah menjadi struktur yang paling kuat untuk membuka semua keluhan-keluhan dalam rapat tadi, seperti transparansi perusahaan asing terhadap pihak-pihak yang seharusnya boleh tahu,” ucap Meli saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Tim Panja Pengawasan Tenaga Kerja Asing Komisi IX DPR RI ke Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (30/9/2022).

 

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, pihaknya menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menutupi keterbukaan data terkait pekerja asing, karena dapat menimbulkan potensi persepsi negatif di masyarakat mengenai pekerja asing. Oleh karena itu, penting adanya kesadaran masing-masing pihak, khususnya perusahaan untuk menyajikan data yang transparan.

 

“Kalau di dalam (perusahaan) itu tidak ada apa-apanya, kenapa harus ditutupi menimbulkan persepsi yang konotasinya negative. Harapan kami semua (pihak) jadi transparan menjadi penting data yang bisa kami baca dan bisa kami analisa juga menjadi penting,” tutur legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan II ini.

 

Selain transparansi data, Meli menilai perlu adanya peraturan daerah mengenai pekerja asing sebagai alat pelindung dari berbagai macam permasalahan yang timbul terkait dengan keberadaan pekerja asing di daerah. “Kemudian kami mengharapkan juga pemerintah daerah mempunyai Peraturan Daerah tentang tenaga kerja asing, sehingga semua langkah yang akan dihadapi itu dilindungi oleh peraturan, (sehingga) tidak menjadi omongan-omongan liar (oleh masyarakat setempat),” pungkasnya. (pdt/sf)

BERITA TERKAIT
Program MBG Jangkau 20 Juta Penerima, Pemerintah Harus Serius Jawab Berbagai Keluhan
18-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2025...
Nurhadi Ungkap Banyak Dapur Fiktif di Program MBG, BGN Diminta 'Bersih-Bersih’
14-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menemukan adanya 'dapur fiktif' dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG),...
Kunjungi RSUP, Komisi IX Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan apresiasi atas pengelolaan RSUP dr. Ben Mboi Kupang...
Komisi IX Tegaskan Pentingnya Penyimpanan Memadai di Dapur MBG
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Gorontalo - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menilai bahwa tidak semua dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)...